Senin, 31 Maret 2014
personal description
my name is Suhartadi Ramadhani. My nick name is Adan. I was born
in Jakarta on Marth 12, 1993. My Father name is Mr.Sugiyono and my mom is
Mrs.Sugini. I was the first son of two brother and my brother is Endra darmawan. I live in grogol, Depok City. I am very proud and happy in my family. They have always supported me in everything. My father job is a employee, he had big responsible to my family. now i'm still in college at Gunadarma University and take management major. my dream is be a business man because i want to build job vacancy for other people.
Senin, 06 Januari 2014
Etika Utiliarianisme Dalam Bisnis
Etika Utilitarianisme
Dalam Bisnis
Utilitarianisme pertama
kali dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832). Persoalan yang dihadapi oleh
Bentham dan orang-orang sezamannya adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu
kebijaksanaan sosial politik, ekonomi, dan legal secara moral. Singkatnya,
bagaimana menilai sebuah kebijaksanaan publik, yaitu kebijaksanaan yang punya
dampak bagi kepentingan banyak orang, secara moral.
Prinsip
Etika Utilitarianisme
Ketika
dihadapkan dengan apa yang nampaknya seperti dilema moral, selama
bertahun-tahun kita sering mencari filsafat yang telah mempelajari baik
buruknya, moral dan tidak bermoral.memang selama ada pemikiran pasti ada
prinsip-prinsip yang menuntun. Konsep Utilitarianisme adalah
sebuah prinsip yang sering digunakan sebagai dasar pemikiran bagi perilaku yang
harus dibenarkan. Secara singkat, pendekatan ini pada pemikiran etis
mengatakan bahwa kebenaran dan kesalahan dari setiap tindakan seluruhnya
tergantung pada hasilnya yang diperoleh dari perbuatan tersebut. Adapun
kriteria etika Utilitarianisme adalah :
Ø
Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
1. Manfaat
, bahwa kebijakan atau tindakan tertentu dapat mendatangkan manfaat atau
kegunaan tertentu.
2.Manfaat
terbesar, sama halnya seperti diatas, mendatangkan manfaat yang lebih besar
dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil
mungkin.
3.Pertanyaan
mengenai manfaat, manfaatnya untuk siapa ? Saya, dia, mereka, atau kita.
Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika utilitarianisme adalah
manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dengan kata lain, kebijakan atau
tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah
kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin
orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok
tertentu.
4.Atas
dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan
yakni tindakan yang baik dan tepat secara moral, tindakan yang bermanfaat besar
dan manfaat yang paling besar untuk paling banyak orang.
Ø
Nilai
Positif Etika Utilitarianisme
a.Rasionlitasnya
adalah prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan
pada aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
b.Universalitas
adalah mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak
orang yang melakukan tindakan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan
orang sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang
lain.
Will
Kymlicka, menegaskan bahwa etika ultilitarinisme mempunyai 2
daya tarik yaitu :
Etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi moral semua manusia bahwa kesejahterahan manusi adalah yang paling pokok bagi etika dan moralitas dan etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dn diuji berdsarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia.
Etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi moral semua manusia bahwa kesejahterahan manusi adalah yang paling pokok bagi etika dan moralitas dan etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dn diuji berdsarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia.
Ø
Analisis
keuntungan dan kerugian
Etika
ultilitarinisme sangat cocok dipakai untuk membuat perencanaan dan evaluasi
bagi tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan orang banyak. Dipakai secara
sadar atau tidaak sadar dalam bidang ekonomi, social, politik yang menyangkut
kepentinagan orang banyak.
Ø
Kelemahan
Etika Ultilitarinisme
a) Manfaat
merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah
menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Karena manfaat manusia berbeda yang 1
dengan yanag lainnya.
b) Persoalan
klasik yang lebih filosofis adalah bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah
menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan
nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat
mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata
mendatangkan keuntungan atau manfaat.
c)
Etika ultilitarinisme tidak pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik
seseorang
d) Variable
yang dinilai tidaak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan
membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.
e)
Kesulitan dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.
f) Bahwa
etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan
demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan
penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.
Ø Nilai
Positif Etika Utilitarianisme
a) Rasionalitas,
prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme ini tidak didasarkan
pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bias kita
persoalkan keabsahannya.
b) Dalam
kaitannya dengan itu, utilitarianisme sangant menghargai kebebasan setiap
pelaku moral. Setiap orang dibiarkan bebas untuk mengambil keputusan dan
bertindak dengan hanya memberinya ketiga criteria objektif dan rasional tadi.
c) Universalitas,
yaitu berbeda dengan etika teleologi lainnya yang terutama menekankan manfaat
bagi diri sendiri atau kelompok sendiri, utilitarianisme justru mengutamakan
manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang.
Ø Utilitarianisme
sebagai Proses dan sebagai Standart Penilaian
a) Etika
utilitarianisme dipakai sebagai proses untuk mengambil sebuah keputusan,
kebijaksanaan, ataupun untuk bertindak. Dengan kata lain, etika utilitarianisme
dipakai sebagai prosedur untuk mengambil keputusan. Ia menjadi sebuah metode
untuk bisa mengambil keputusan yang tepat tentang tindakan atau kebijaksanaan
yang akan dilakukan.
b) Etika
utilitarianisme juga dipakai sebagai standar penilaian bai tindakan atau
kebijaksanaan yang telah dilakukan. Dalam hal ini, ketiga criteria di
atas lalu benar-benar dipakai sebagai criteria untuk menilai apakah suatu
tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan memang baik atau tidak. Yang
paling pokok adalah menilai tindakan atau kebijaksanaan yang telah terjadi
berdasarkan akibat atau konsekuensinya yaitu sejauh mana ia mendatangkan hasil
terbaik bagi banyak orang.
Ø Analisis
Keuntungan dan Kerugian
Pertama, keuntungan dan
kerugian (cost and benefits) yang
dianalisis jangan semata-mata dipusatkan pada keuntungan dan kerugian bagi
perusahaan, kendati benar bahwa ini sasaran akhir. Yang juga perlu
mendapat perhatian adalah keuntungan dan kerugian bagi banyak pihak lain yang
terkait dan berkepentingan, baik kelompok primer maupun sekunder. Jadi, dalam
analisis ini perlu juga diperhatikan bagaimana daan sejauh mana suatu
kebijaksanaan dan kegiatan bisnis suatu perusahaan membawa akibat yang
menguntungkan dan merugikan bagi kreditor, konsumen, pemosok, penyalur,
karyawan, masyarakat luas, dan seterusnya. Ini berarti etika utilitarianisme
sangat sejalan dengan apa yang telah kita bahas sebagai pendekatan stakeholder.
Kedua, seringkali terjadi bahwa
analisis keuntungan dan kerugian ditempatkan dalam kerangka uang (satuan yang
sangat mudah dikalkulasi). Yang juga perlu mendapat perhatian serius adalah
bahwa keuntungan dan kerugian disini tidak hanya menyangkut aspek financial, melainkan
juga aspek-aspek moral; hak dan kepentingan konsimen, hak karyawan, kepuasan
konsumen, dsb. Jadi, dalam kerangka klasik etika utilitarianisme, manfaat harus
ditafsirkan secara luas dalam kerangka kesejahteraan, kebahagiaan, keamanan
sebanyak mungkin pihhak terkait yang berkepentingan.
Ketiga¸bagi bisnis yang baik, hal
yang juga mendapat perhatian dalam analisis keuntungan dan kerugian adalah
keuntungan dan kerugian dalam jangka panjang. Ini penting karena bias saja
dalam jangka pendek sebuah kebijaksanaan dan tindakan bisnis tertentu sangat
menguntungkan, tapi ternyata dalam jangka panjang merugikan atau paling kurang
tidak memungkinkan perusahaan itu bertahan lama. Karena itu, benefits yang menjadi
sasaran utama semua perusahaan adalah long
term net benefits.
Sehubungan dengan ketiga hal tersebut,
langkah konkret yang perlu dilakukan dalam membuat sebuah kebijaksanaan bisnis
adalah mengumpulkan dan mempertimbangkan alternative kebijaksanaan bisnis
sebanyak-banyaknya. Semua alternative kebijaksanaan dan kegiatan itu terutama
dipertimbangkan dan dinilai dalam kaitan dengan manfaat bagi kelompok-kelompok
terkait yang berkepentingan atau paling kurang, alternatif yang tidak merugikan
kepentingan semua kelompok terkait yang berkepentingan. Kedua, semua alternative
pilihan itu perlu dinilai berdasarkan keuntungan yang akan dihasilkannya dalam
kerangka luas menyangkut aspek-aspek moral. Ketiga, neraca keuntungan
dibandingkan dengan kerugian, dalam aspek itu, perlu dipertimbagkan dalam
kerangka jangka panjang. Kalau ini bias dilakukan, pada akhirnya ada
kemungkinan besar sekali bahwa kebijaksanaan atau kegiatan yang dilakukan suatu
perusahaan tidak hanya menguntungkan secara financial, melainkan juga baik dan
etis.
Ø Teori
etika utilitarianisme
Berasal dari bahasa
latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut
teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu
harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai
keseluruhan.
Contoh Kasus Etika Utilitarianisme
PT.
UNILEVER INDONESIA
Sejak
didirikan pada 5 Desember 1933Unilever Indonesia telah tumbuh menjadi salah
satu perusahaan terdepan untuk produk Home and Personal Care serta Foods &
Ice Cream di Indonesia. Rangkaian Produk Unilever Indonesia mencangkup
brand-brand ternama yang disukai di dunia seperti Pepsodent, Lux, Lifebuoy,
Dove, Sunsilk, Clear, Rexona, Vaseline, Rinso, Molto, Sunlight, Walls, Blue
Band, Royco, Bango, dan lain-lain.
Tujuan
perusahaan tetap sama,
1.
dimana kami bekerja untuk menciptakan masa depan yang lebih baik setiap hari.
2.
membuat pelanggan merasa nyaman, berpenampilan baik dan lebih menikmati
kehidupan melalui brand dan jasa yang memberikan manfaat untuk mereka maupun
orang lain.
3.
menginspirasi masyarakat untuk melakukan tindakan kecil setiap harinya yang
bila digabungkan akan membuat perubahan besar bagi dunia.
4.
dan senantiasa mengembangkan cara baru dalam berbisnis yang memungkinkan kami
untuk tumbuh sekaligus mengurangi dampak lingkungan.
Bagi
Unilever, sumber daya manusia adalah pusat dari seluruh aktivitas perseroan.
Kami memberikan prioritas pada mereka dalam pengembangan profesionalisme,
keseimbangan kehidupan, dan kemampuan mereka untuk berkontribusi pada
perusahaan.
Sebagai
perusahaan yang mempunyai tanggung jawab sosial, Unilever Indonesia menjalankan
program Corporate Social Responsibility (CSR) yang luas. Keempat pilar program
kami adalah Lingkungan, Nutrisi, Higiene dan Pertanian Berkelanjutan. Program
CSR termasuk antara lain kampanye Cuci Tangan dengan Sabun (Lifebuoy), program
Edukasi kesehatan Gigi dan Mulut (Pepsodent), program Pelestarian Makanan
Tradisional (Bango) serta program Memerangi Kelaparan untuk membantu anak
Indonesia yang kekurangan gizi (Blue Band).
Unilever
Indonesia Memiliki Visi :
Empat
pilar utama dari visi kami menggambarkan arah jangka panjang dari perusahaan
kemana tujuan kami dan bagaimana kami menuju ke arah sana. 1. Kami bekerja
untuk membangun masa depan yang lebih baik setiap hari
2.
Kami membantu orang-orang merasa nyaman, berpenampilan baik dan lebih menikmati
kehidupan dengan brand dan pelayanan yang baik bagi mereka dan bagi orang lain
3.
Kami menjadi sumber inspirasi orang-orang untuk melakukan hal kecil setiap hari
yang dapat membuat perbedaan besar bagi dunia
4.
Kami akan mengembangkan cara baru dalam melakukan bisnis dengan tujuan
membesarkan perusahaan kami dua kali lipat sambil mengurangi dampak lingkungan.
Kami
selalu percaya akan kekuatan brand kami dalam meningkatkan kualitas kehidupan
orang-orang dan dalam melakukan hal yang benar. Semakin bertumbuhnya bisnis
kami, meningkat pula tanggung jawab kami. Kami mengenali tantangan global
seperti perubahan iklim yang menjadi kepedulian kita bersama. Mempertimbangkan
dampak yang lebih luas dari tindakan kami selalu menyatu dalam nilai-nilai kami
dan merupakan bagian fundamental mengenai siapa diri kami.
3.2
Analisis Kasus
Jika
dilihat dari contoh kasus perusahaan yang telah menerapkan etika
ultilitarianisme atau CSR (Corporate Social Responsibility) pada PT. Unilever
Indonesia. PT. Unilever Indonesia telah menerapkan CSR pada:
a.
Cuci Tangan dengan Sabun (Lifebuoy),
b.
program Edukasi kesehatan Gigi dan Mulut (Pepsodent),
c.
program Pelestarian Makanan Tradisional (Bango)
d.
serta program Memerangi Kelaparan untuk membantu anak Indonesia yang kekurangan
gizi (Blue Band).
Program-program yang dibuat
oleh PT. Unilever Indonesia sangat bermanfaat untuk masyarakat luas, seperti
contohnya pada program “cuci tangan dengan sabun (lifeboy)” dengan menerapkan
program ini pada keseharian maka masyarakat telah dengan sendirinya menjaga
kesehatan nya. Dengan mencuci tangan maka kuman-kuman penyakit akan hilang.
Berarti perusahaan ini tidak hanya mengambil keuntungan untuk perusahaannya
saja, tetapi juga perusahaan melakukan kepedulian terhadap sosial dan konsumen
atau masyarakat umum.
BAB
IV Kesimpulan Dan Saran
4.1
Kesimpulan
Dalam menjalankan bisnis
pada perusahaan jangan saja mementingkan kepentingan perusahaannya saja seperti
memperoleh laba yang banyak tanpa memikirkan sekitar, tetapi perusahaan harus
menerapkan CSR (Corporate Social Responsibility). Seperti yang diterapkan dalam
perusahaan PT. Unilever Indonesia dengan memiliki visi “Kami menjadi sumber
inspirasi orang-orang untuk melakukan hal kecil setiap hari yang dapat membuat
perbedaan besar bagi dunia”. Hal ini berarti perushaan telah melakukan
kepedulian terhadap sosial dan konsumen atau masyarakat umum. PT. Unilever
Indonesia bisa dijadikan salah satu contoh perusahaan yang telah menggunakan
etika utilitarianisme atau CSR.
4.2
Saran
Sarannya untuk PT. Unilever
Indonesia terus menerapkan CSR pada perusahaannya, munculkan program-program
yang baru lagi yang bermanfaat untuk masyarakat umum. Perusahaan yang belum
menerapkan CSR pada perusahaannya bisa melihat contoh yang telah di terapkan
pada PT. Unilever Indonesia. Etika ini sangat bermanfaat untuk perusahaan dan
juga masyarakat sekitarnya.
TUGAS SOFTSKILL
UTILITARIANISME

NAMA : Suhartadi Ramadhani
KELAS : 4EA10
NPM : 16210717
Selasa, 05 November 2013
E-COMMERCE DALAM KEJAHATAN BISNIS
Kemajuan teknologi digital yang dipadu dengan telekomunikasi telah
membawa komputer memasuki msa-masanya, teknologi PC atau Personal Computer
mulai diperkenalkan sebagai alternatif pengganti mini computer. Dengan
seperangkat komputer yang dapat ditaruh di meja kerja (desktop), seorang
manajer atau teknisi dapat memperoleh data atau informasi yang telah diolah
oleh komputer.Kegunaan komputer di perusahaan tidak hanya untuk meningkatkan
efisiensi, namun lebih jauh untuk mendukung terjadinya proses kerja yang lebih
efektif.Pemakaian komputer di kalangan perusahaan semakin marak, terutama
didukung dengan alam kompetisi yang telah berubah dari monompoli menjadi pasar
bebas. Secara tidak langsung, perusahaan yang telah memanfaatkan teknologi
komputer sangat efisien dan efektif dibandingkan perusahaan yang sebagian
prosesnya masih dikelola secara manual. Pada era inilah komputer memasuki babak
barunya, yaitu sebagai suatu fasilitas yang dapat memberikan keuntungan
kompetitif bagi perusahaan, terutama yang bergerak di bidang pelayanan atau
jasa.
Tidak dapat disangkal lagi bahwa kepuasan pelanggan terletak pada kualitas pelayanan. Pada dasarnya, seorang pelanggan dalam memilih produk atau jasa yang dibutuhkannya, akan mencari perusahaan yang menjual produk atau jasa tersebut: cheaper (lebih murah), better (lebih baik), dan faster (lebih cepat). Di sinilah peranan sistem informasi sebagai komponen utama dalam memberikan keunggulan kompetitif perusahaan. Oleh karena itu, kunci dari kinerja perusahaan adalah pada proses yang terjadi baik di dalam perusahaan (back office) maupun yang langsung bersinggungan dengan pelanggan (front office). Dengan memfokuskan diri pada penciptaan proses (business process) yang efisien, efektif, dan terkontrol dengan baiklah sebuah perusahaan akan memiliki kinerja yang handal.
E-Commerce merupakan salah satu bentuk tranksaksi perdagangan paling banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Melalui transaksi perdagangan ini konsep pasar tradisional (penjual dan pembeli secara fisik bertemu) berubah menjadi sistem Telemarketing (jarak jauh menggunakan internet). E-Commerce pun telah mengubah cara konsumen dalam memperoleh produk yang diinginkan.
Alasan ini didasarkan kepada suatu realitas bahwa transaksi e-commerce yang memanfaatkan media internet sifatnya tidak hanya sebatas lingkup lokal atau nasional tetapi berjalan tanpa batas, sehingga menimbulkan choice of law, choice of forum dan masalah yurisdiksi
Tidak dapat disangkal lagi bahwa kepuasan pelanggan terletak pada kualitas pelayanan. Pada dasarnya, seorang pelanggan dalam memilih produk atau jasa yang dibutuhkannya, akan mencari perusahaan yang menjual produk atau jasa tersebut: cheaper (lebih murah), better (lebih baik), dan faster (lebih cepat). Di sinilah peranan sistem informasi sebagai komponen utama dalam memberikan keunggulan kompetitif perusahaan. Oleh karena itu, kunci dari kinerja perusahaan adalah pada proses yang terjadi baik di dalam perusahaan (back office) maupun yang langsung bersinggungan dengan pelanggan (front office). Dengan memfokuskan diri pada penciptaan proses (business process) yang efisien, efektif, dan terkontrol dengan baiklah sebuah perusahaan akan memiliki kinerja yang handal.
E-Commerce merupakan salah satu bentuk tranksaksi perdagangan paling banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Melalui transaksi perdagangan ini konsep pasar tradisional (penjual dan pembeli secara fisik bertemu) berubah menjadi sistem Telemarketing (jarak jauh menggunakan internet). E-Commerce pun telah mengubah cara konsumen dalam memperoleh produk yang diinginkan.
Alasan ini didasarkan kepada suatu realitas bahwa transaksi e-commerce yang memanfaatkan media internet sifatnya tidak hanya sebatas lingkup lokal atau nasional tetapi berjalan tanpa batas, sehingga menimbulkan choice of law, choice of forum dan masalah yurisdiksi
Pengertian e-commerce
E-Commerce sebagai “suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronis yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi maupun antar institusi dan konsumen langsung”. Beberapa kalangan akademisi pun sepakat mendefinisikan E-Commerce sebagai “salah satu cara memperbaiki kinerja dan mekanisme pertukaran barang, jasa, informasi, dan pengetahuan dengan memanfaatkan teknologi berbasis jaringan peralatan digital.
Dengan menggunakan sistem komputer yang saling terhubung melalui jaringan telekomunikasi, transaksi bisnis dapat dilakukan secara otomatis dan dalam waktu yang singkat. Akibatnya informasi yang dibutuhkan untuk keperluan transaksi bisnis tersedia pada saat diperlukan. Dengan melakukan bisnis secara elektronik, perusahaan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan pengiriman informasi. Proses transaksi yang berlangsung secara cepat juga mengakibatkan meningkatnya produktifitas perusahaan.
E-Commerce sebagai “suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronis yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi maupun antar institusi dan konsumen langsung”. Beberapa kalangan akademisi pun sepakat mendefinisikan E-Commerce sebagai “salah satu cara memperbaiki kinerja dan mekanisme pertukaran barang, jasa, informasi, dan pengetahuan dengan memanfaatkan teknologi berbasis jaringan peralatan digital.
Dengan menggunakan sistem komputer yang saling terhubung melalui jaringan telekomunikasi, transaksi bisnis dapat dilakukan secara otomatis dan dalam waktu yang singkat. Akibatnya informasi yang dibutuhkan untuk keperluan transaksi bisnis tersedia pada saat diperlukan. Dengan melakukan bisnis secara elektronik, perusahaan dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan pengiriman informasi. Proses transaksi yang berlangsung secara cepat juga mengakibatkan meningkatnya produktifitas perusahaan.
Contoh
Kasus dalam e-Commerce
Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).
Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).
Kejahatan
lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah
Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat
internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih
dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain denganmeng-hack atau
membobol situs pada internet.
Di
Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan
bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker
yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara
lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya
pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan
fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan
internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan
mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).
Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain denganmeng-hack atau membobol situs pada internet.
Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain denganmeng-hack atau membobol situs pada internet.
Kesimpulan
Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi telah
berjalan sedemikian rupa, sehingga kondisi pada saat ini sudah sangat jauh
berbeda dengan beberapa waktu yang lalu. Pemanfaatan teknologi tersebut mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat,
karena berbagai informasi telah dapat disajikan dengan canggih dan mudah
diperoleh, dan melalui hubungan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi
telekomunikasi dapat digunakan untuk bahan melakukan langkah bisnis
selanjutnya, pihak-pihak yang terkait dalam transaksi tidak perlu bertemu. E-commerce
merupakan kegiatan perdagangan yang dilakukan antara dua pihak atau lebih,
terjadi adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi yang menggunakan
internet sebagai media utama dalam proses atau mekanisme perdagangan tersebut. internet
memberikan manfaat bagi para pelaku bisnis yang dapat memungkinkan adanya transaksi
secara global. Namun, di sisi lain internet juga tidak terlepas dari adanya
kelemahan terutama dalam tindak kejahatan atau kecurangan komputer dan
internet. Untuk itu dibutuhkan sistem keamanan yang dapat memberikan jaminan
bagi perusahaan yang menjalankan e-commerce.Adanya hukum siber (cyberlaw) akan
membantu pelaku bisnis dan auditor untuk melaksanakan tugasnya. Cyberlaw
memberikan rambu-rambu bagi para pengguna internet.. Adanya jaminan keamanan
yang diberikan akan menumbuhkan kepercayaan di mata masyarakat pengguna
sehingga diharapkan pelaksanaan e-commerce khususnya di Indonesia dapat
berjalan dengan baik.
Selasa, 15 Oktober 2013
PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI ERA GLOBALISASI
Pengertian
1. Etika
Kata ‘etika’ berasal dari kata Yunani ethos yang mengandung arti yang cukup
luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kandang, padang rumput, kebiasaan,
adapt, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Bentuk jamak ethos
adalah ta etha yang berarti adat kebiasaan. Arti jamak inilah yang digunakan
Aristoteles (384-322 SM) untuk menunjuk pada etika sebagai filsafat moral. Kata
‘moral’ sendiri berasal dari kata latin mos (jamaknya mores) yang juga berarti
kebiasaan atau adat. Kata ‘moralitas’ dari kata Latin
Etika merupakan
penelaahan standart moral, proses pemeriksaan standart moral orang atau
masyarakat untuk menentukan apakah standart tersebut masuk akla atau tidak
untuk diterpkan dalam situasi dan permasalahan kongkrit. Tujuan akhir standar
moral adalah mengembangakan bangunan standart moral yang kita rasa masuk akal
untuk dianut.
2.
Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan
salah.studi ini berkonsentrasi pada standart moral sebagaimana telah diterapkan
dalam kebijakan,institusi, dan perilaku bisnis.etika bisnis juga merupakan
standart formal yang diterapkan kedalam system dan organisasi yang digunakan
masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan
diterapkan kepada orang-orang yang ada dalam organisasi.
3.
Globalisasi
Globalisasi
adalah nama dari revolusi dunia yang hampir menyentuh seluruh sendi kehidupan
manusia, bahkan menyentuh relung hati yang paling dalam. Dari sisi ekonomi,
globalisasi ditandai dengan adanya kapatilisme pasar bebas. “Mahkluk “ inilah
yang menjadi tulang punggung globalisasi. Prinsipnya, semakin kita membiarkan
kekuatan pasar berkuasa dan semakin kita membuka perekonomian bagi perdagangan
bebas dan kompetisi, perekonomian anda akan semakin efisien dan berkembang
pesat.
Pelanggaran etika bisnis di era globalisasi ini merupakan hal yang wajar dan
biasa saja. Besarnya perusahaan dan pangsa pasar, tidak menutup
kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran etika berbisnis sekalipun telah
diawsai dengan ketatnya per-aturan. Banyak pelanggaran etika bisnis yang
dilakukan oleh para pembisnis yang tidak bertanggung jawab. Hal ini membuktikan
terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat dengan tujuan untuk menguasai
pangsa pasar dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya demi kemajuan
perusahaan tanpa memperdulikan etika berbisnis. Menghalalkan segala cara adalah
salah satu cara untuk menguasai pangsa pasar dan mencari keuntungan yang
besar. Dengan demikian, untuk mewujudkan bisnis yang menguntungkan dan
sehat, maka etika dan norma bisnis harus dijalankan tanpa harus
menghalalkan segla cara bahkan mengorbanak lawan bisnis.
Macam-Macam
Contoh Pelanggaran Etika Bisnis
1.
Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan
untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu,
perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam
UU No. 13/2003
tentang
Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar
prinsip
kepatuhan terhadap hukum.
2.
Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran
baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru.
Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan
mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar.
Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan
uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru
memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragam guru.
Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar
prinsip transparansi.
3.
Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan
kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak
pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam
pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi
bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan
kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak
perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena
tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan
perusahaan pengembang
4.
Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
Seorang nasabah, sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar
angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah
memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar
angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu
setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih
angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak
perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan
psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengakategorikan pihak
perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena
sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu
dengan cara yang bijak dan tepat.
Prinsip-Prinsip
Etika Bisnis Dalam Perusahaan
1.
Prinsip otonomi
Prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang
sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi
yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk
pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan
kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2.
Prinsip kejujuran
Kejujuran
merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan.
Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal
perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan,
maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
3.
Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip
ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran
yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu
4.
Prinsip keadilan
Perusahaan
harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis.
Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang
sama kepada konsumen, dan lain-lain.
5.
Prinsip hormat pada diri sendiri
Perlunya
menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat
jahat dan prinsip keadilan.
Kelima
prinsip ini menjadi dasar dan jiwa dari semua aturan bisnis, dan sebaiknya
semua praktek bisnis yang bertentanag dengan kelima prinsip ini harus dilarang.
Misalnya, monopoli, kolusi, nepotisme, manipulasi, hak istimewa, perlindungan
politik, dan sete-ruanya harus dilarang karena bertentangan dengan
prinsip-prinsip etika bisnis. Denagan demikian, apabila semua pelaku bisnis
sadar dan menjalankan prinsip-prinsip bisnis tersebut, maka hal ini akan
menimbulkan suasana bisnis yang kondusif, saling mengun-tungkan, dan berbisnis
sesuai dengan etika bisnis.
Bentuk
Pelanggaran yang Terjadi Dalam Dunia Bisnis
Suatu
kenyataan skarang ini yang kita hadapi dalam masyarakat adalah tentang prilaku
menyimpang dari ajaran agama, moral, dan merosotnya etika bisnis. Tumbuh gejala
kurangnya rasa solidaritas, tanggungjawab sosial, tingkat kejujuran, saling
curiga, dan sulit percaya kepada seorang pengusaha jika berhubungan untuk
pertama kali. Kepercayaan baru terbentuk jika sudah terjadi transaksi beberapa
kali. Namun ada saja yang mencari peluang untuk menipu, setelah terjadi
hubungan dagang yang mulus dan lancar beberapa kali, dan pembayaran lancar
kalau sudah saling percaya. Tapi akhirnya yang astu menipu yang lainnya,
memanfaatkan kepercayaan yang baru terbentuk.
Gejala
persaingan yang tidak sehat, menggunakan cek mundur dan cek kosong, utang
menunggak tidak dibayar, penyogokan, saling mematikan di antara pesaing dengan
cara membuat isu negatif terhadap lawan, dan komersialisasi birokrasi tampaknya
merupakan hal biasa. Hal yang kurang etis sering pula dilakukan dalam hal
memotong relasi saingan. Apabila seseorang mempunyai langganan setia, kemudian
oleh lawannya disaingi dengan menawarkan barang dengan harga yang lebih murah,
malah kadang-kadang harga rugi. Ini akan berakibat mematikan saingan dan
merugikan diri sendiri dan sama sekali tidak etis.
Pelanggaran
etika atau diabaikannya prilaku etis dijumpai diberbagai bidang pada profesi,
antara lain terlihat dalam profesi sebagi berikut:
Pada
profesi akuntan misalnya membantu sebuah perusahaan dalam keringanan pajak,
seperti mengecilkan jumlah penghasilan dan memperbesar pos biaya. Contoh lain
Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum adalah sebuah perusahaan yang pailit
akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam
melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana
yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pelanggaran
etika bisnis terhadap akuntabilitas misalnya sebuah RS Swasta melalui pihak
Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara
otomotis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS
Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut
pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola, dalam hal ini direktur, sehingga segala
hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak
Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan
tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari
kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena
tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola
dan Pengurus Rumah Sakit.
Dalam tayangan iklan ini, menampilkan seorang pria yang memakai parfum Axe sebelum ia tidur. Dan saat tidur tiba-tiba ada empat bidadari berpakaian seksi silih berganti dating untuk menggodanya, sampai keempat bidadari ini bertengakr satu sama lain dalam mendapatkan pria tersebut.
Dalam pemahaman penulis, iklan tersebut bermaksud menyampaikan pesan bahwa dengan memakai produk parfum Axe tersebut, maka kita akan memiliki keharuman yang mempesona setiap orang yang lewat di sekitar kita, sehingga kita menjadi pusat perhatian dan secara otomatis akan membangkitkan percaya diri bagi pria yang memakainya.
Namun di sisi lain, tayangan tersebut menjadi tidak layak untuk di saksikan oleh anak kecil maupun remaja dibawah umur, karena iklan tersebut cukup mengumbar sensualitas empat bidadari tersebut dalam balutan pakaian yang minim. Jika anak-anak melihat tayangan tersebut, maka akan menimbulkan keinginan tertentu, bahkan mungkin berfantasi yang tidak seharusnya.
Reklame Sampoerna – “Buang Muka Go Ahead”
Dalam reklame ini menampilkan tiga pria yang tertutup wajahnya dengan slogan “buang muka”. Kali ini AMild hadir dengan membawa istilah “Go Ahead”, sebuah istilah yang mengacu pada asosiasi makna “ayo, maju ke depan”.
Tetapi melihat ekspresi buang muka seperti itu, mungkin penulis masih bias menebak bahwa maksud pesannya adalah jangan menyerah, terus maju walaupun di sekeliling kita seolah-olah tidak mendukung kita ataupun semakin sulit. Namun dapat juga diartikan lain oleh pihak-pihak tertentu, misalnya mereka berpendapat bahwa kita tidak perlu memperdulikan apapun kata orang maupun keadaan yang terjadi. Tetap cuek dan lakukan apa yang menurut kita benar.
Contoh-contoh seperti itu yang seharusnya dihindari, karena berkonotasi negatif. Adapun dasar dari kritik yang disampaikan penulis adalah bahwa hal ini telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2002, yang dikuatkan oleh Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang tertuang di dalam PB.32/PW.204/MKP/2008 serta 20/PER/M.Kominfo/5/2008, dimana segala hal tentang periklanan telah di atur didalamnya.
Dengan mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, diharapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik. Dan dapat bertindak lebih tegas bagi pelanggar hukumnya, sehingga para pemirsa pun tidak dibuat salah kaprah, melainkan dapat benar-benar memahami makna pesan yang terkandung di dalamnya.
Berbisnis
Dengan Etika Bisnis
Pelaksanaan
etika bisnis di masyarakat sangat didambakan oleh semua orang. Namun banyak
pula orang yang tidak ingin melaksanakan etika ini secara murni. Mereka masih
berusaha melanggar perjanjian, manipulasi dalam segala tindakan. Meraka kurang
memahami etika bisnis, atau mungkin saja mereka paham, tetapi memang tidak mau
melaksnakan. Etika bisnis sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis, karena hal ini
akan mendukung terjadinya persaingan secara sehat di antara para pengusaha.
Begitu pen-tingnya etika bisnis maka ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok
etika bisnis, yaitu sebagai berikut:
1.
Etika bisnis sebagai etika profesi membahas sebagai prinsip, kondisi, dan
masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Sasaran ini
lebih ditujukan kepada para manajer dan pelaku bisnis, dan sering lebih
berbicara mengenai bagaimana perilaku bisnis itu yang baik dan etis, maka dalam
lingkupnya yang pertama ini sering kali etika bisnis disebut etika manajemen.
2.
Untuk menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh atau karyawan, dan
masyarakat luas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan
kepentingan mereka yang tidak bolaeh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun
juga. Pada sasaran ini, etika bisnis bisa menjadi subversif. Subversif karena
ia menggugah, mendorong, dan membangkitkan kesadaran masyarakat untuk tidak
dibodoh-bodohi, dirugikan, dan diperlakukan secara tidak adil dan tidak etis
oleh praktek bisnis pihak manapun.
3.
Etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis
tidaknya suatu praktek bisnis. Lingkup yang ketiga ini, etika bisnis lebih
menekankan kerangka legal-politis bagi praktek bisnis yang baik, yaitu
pentingnya hukum dan aturan bisnis serta peran pemerintah yang efektif menjamin
keberlakuan aturan bisnis tersebut secara konsekuen tanpa pandang bulu.
Ketiga lingkup dan sasaran etika
bisnis ini berkaitan erat satu dengan yang lainnya, dan bersama-sama menetukan
baik tidaknya, etis tidaknya, praktek bisnis. Dengan demikian, praktek bisnis
diharapkan lebih mementingkan etika dan moral tidak hanya merugikan satu pihak
tapi dapat menciptakan bisnis yang beretika, sehingga satu sama lain saling
diuntungkan.
Langganan:
Postingan (Atom)