Kamis, 14 Agustus 2014

UMKM DI INDONESIA DAN PERANAN AKUNTANSI

UMKM DI INDONESIA DAN
PERANAN AKUNTANSI



Pemerintah memberi perhatian yang sangat besar terhadap perkembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM). Tidak saja jumlah Umkm di Indonesia mendominasi, tetapi juga UMKM dapat lebih bertahan dari terpaan krisis global. Salah satu tantangan utama dan kongkrit yang dihadapi oleh wirausahawan UMKM adalah terkait dengan pengelolaan dana. Ketidak-beresan pengelolaan dana seringkali menjadi pemicu terjadinya permasalahan-permasalahan yang berujung kegagalan UMKM.
Penerapan Akuntansi merupakan langkah mudah tetapi member manfaat luar biasa bagi UMKM. Dengan Akuntansi yang memadai maka UMKM anda dapat memenuhi persyaratan dalam pengajuan kredit berupa laporan keuangan, mengevaluasi kinerja, mengetahui posisi keuangan, menghitung pajak, dan manfaat-manfaat lainnya yang mungkin tidak anda duga selama ini.
Selama periode tahun 2007-2008, jumlah UMKM mengalami peningkatan sebesar 2,88%. Table berikut menunjukkan perkembangan jumlah dan proporsi jenis-jeni usaha di Indonesia.
NO
SKALA USAHA 
  TAHUN 2007 *)’ Jumlah Pangsa        (unit)      (%)  TAHUN 2008 **)               Jumlah Pangsa  (unit)    (%)       PERKEMBANGAN                                  JUMLAH         %  
1 Usaha Mikro 49.287.276         98,91 50.697.659      98,90 1.410.383             2,86
2 Usaha Kecil (UK) 498.565              1,00 520.221           1,01 21.656                  4,34
3 Usaha Menengah (UM) 38.282                0,08 39.657             0,08 1.375                    3,59
4 Usaha Besar (UB) 4.463                  0,01 -4.372              0,01 (91)                    (2,04)
 
JUMLAH
49.828.586 51.261.909 1.433.323             2,88
Keterangan :
*)      Angka Sementara
**)    Angka Sangat Sementara
Berdasar informasi dari Kementrian Bagian Data – Biro Perencanaan Kementrian Negara Koperasi dan UKm Republik Indonesia, UMKM memberi berbagai jenis kontribusi, antara lain adalah sebagai berikut :
a.)    Kontribusi UMKM terhadap Penciptaan Investasi Nasional; pembentukan Investasi Nasional menurut harga berlaku :
1)      Tahun 2007, kontribusi UMKM tercatat sebesar Rp. 461,10 triliun atau 52,99% dari total investasi nasional sebesar Rp 870,17 triliun
2)      Tahun 2008, kontribusi UMKM mengalami peningkatan sebesar Rp. 179,27 triliun atau 38,88% menjadi Rp. 640,38 triliun.
b) Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional; PDB Nasional menurut harga berlaku :
1)      Tahun 2007, kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 2.105,14 triliun atau 56,23%.
2)      Tahun 2008, kontribusi UMKm terhadap PDB Nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 2609,36 triliun atau 55,56%.
c) Kontribusi UMKM dalam penyerapan Tenaga kerja Nasional; Pada Tahun 2008, UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 90.896.270norang atau 97,04% dari total penyerapan tenaga kerja, jumlah ini meningkat sebesar 2,43%.
d) Kontribusi UMKM terhadap Penciptaan Devisa Nasional; pada tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap penciptaan devisa nasional melalui ekspor non-migas mengalami peningkatan sebesar Rp. 40,75 triliun atau 28,49%.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa UMKM merupakan pilar utama (soko guru) perekonomian Indonesia. Karakteristik utama UMKM adalah kemampuannya mengembangkan proses bisnis yang fleksibel dengan menanggung biaya yang relative rendah. Oleh karena itu, adalah sangat wajar jika keberhasilan UMKM diharapkan mampu meningkatkan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Menariknya, UMKM menjadikan perekonomian Indonesia tidak terkena dampak negative yang signifikan akibat terjadinya krisis global yang dirasakan sebagian besar Negara di belahan dunia karena kegiatan operasional UMKM dapat mandiri dan tidak menanggung beban besar akibat krisis tersebut. UMKM justru sebaliknya diharapkan dapat memanfaatkan berbagai peluang usaha akibat terjadinya krisis dunia tersebut karena ketidakmampuan perusahaan-perusahaan besar dunia menanggung biaya yang besar akibat biaya tetap operasional maupun biaya yang ditanggung karena utang.
DEFINISI UMKM

Bentuk UMKM dapat berupa perusahaan perseorangan, persekutuan, seperti misalnya firma dan CV, maupun perseroan terbatas. UMKM dapat dikategorikan menjadi 3 terutama berdasar jumlah asset dan omzet sebagaimana tercantum di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM sebagai berikut :
  1. Usaha Mikro: Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria:
1)      Aset ≤ Rp 50 juta
2)      Omzet ≤ Rp 300 juta
2. Usaha Kecil :  Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan/badan usaha yang bukan meruipakan anak perusahaan/bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria :

1)      Rp 50 juta < Aset ≤ Rp 500 juta
2)      Rp 300 juta < Omzet ≤ Rp 2,5 miliar
  1. Usaha Menengah : Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecilatau usaha besar yang memenuhi kriteria :

1)      Rp 500 juta < Aset ≤ Rp 2,5 miliar
2)      Rp 2,5 miliar < Omzet ≤ Rp 50 miliar
http://irriyanti.blogspot.com/2012/10/ukm-menopang-kehidupan-ekonomi-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar