UMKM DI INDONESIA DAN
PERANAN AKUNTANSI
Pemerintah memberi perhatian yang sangat besar terhadap perkembangan
Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM). Tidak saja jumlah Umkm di
Indonesia mendominasi, tetapi juga UMKM dapat lebih bertahan dari
terpaan krisis global. Salah satu tantangan utama dan kongkrit yang
dihadapi oleh wirausahawan UMKM adalah terkait dengan pengelolaan dana.
Ketidak-beresan pengelolaan dana seringkali menjadi pemicu terjadinya
permasalahan-permasalahan yang berujung kegagalan UMKM.
Penerapan Akuntansi merupakan langkah mudah tetapi member manfaat
luar biasa bagi UMKM. Dengan Akuntansi yang memadai maka UMKM anda dapat
memenuhi persyaratan dalam pengajuan kredit berupa laporan keuangan,
mengevaluasi kinerja, mengetahui posisi keuangan, menghitung pajak, dan
manfaat-manfaat lainnya yang mungkin tidak anda duga selama ini.
Selama periode tahun 2007-2008, jumlah UMKM mengalami peningkatan
sebesar 2,88%. Table berikut menunjukkan perkembangan jumlah dan
proporsi jenis-jeni usaha di Indonesia.
| NO |
SKALA USAHA
|
TAHUN 2007 *)’ Jumlah Pangsa (unit) (%) |
TAHUN 2008 **) Jumlah Pangsa (unit) (%) |
PERKEMBANGAN JUMLAH % |
|
| 1 |
Usaha Mikro |
49.287.276 98,91 |
50.697.659 98,90 |
1.410.383 2,86 |
|
| 2 |
Usaha Kecil (UK) |
498.565 1,00 |
520.221 1,01 |
21.656 4,34 |
|
| 3 |
Usaha Menengah (UM) |
38.282 0,08 |
39.657 0,08 |
1.375 3,59 |
|
| 4 |
Usaha Besar (UB) |
4.463 0,01 |
-4.372 0,01 |
(91) (2,04) |
|
| |
JUMLAH
|
49.828.586 |
51.261.909 |
1.433.323 2,88 |
|
Keterangan :
*) Angka Sementara
**) Angka Sangat Sementara
Berdasar informasi dari Kementrian Bagian Data – Biro Perencanaan
Kementrian Negara Koperasi dan UKm Republik Indonesia, UMKM memberi
berbagai jenis kontribusi, antara lain adalah sebagai berikut :
a.) Kontribusi UMKM terhadap
Penciptaan Investasi Nasional; pembentukan Investasi Nasional menurut harga berlaku :
1) Tahun 2007, kontribusi UMKM tercatat sebesar Rp. 461,10
triliun atau 52,99% dari total investasi nasional sebesar Rp 870,17
triliun
2) Tahun 2008, kontribusi UMKM mengalami peningkatan sebesar Rp. 179,27 triliun atau 38,88% menjadi Rp. 640,38 triliun.
b) Kontribusi UMKM terhadap
Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional; PDB Nasional menurut harga berlaku :
1) Tahun 2007, kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional menurut
harga berlaku tercatat sebesar Rp. 2.105,14 triliun atau 56,23%.
2) Tahun 2008, kontribusi UMKm terhadap PDB Nasional menurut
harga berlaku tercatat sebesar Rp. 2609,36 triliun atau 55,56%.
c) Kontribusi UMKM dalam
penyerapan Tenaga kerja Nasional;
Pada Tahun 2008, UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar
90.896.270norang atau 97,04% dari total penyerapan tenaga kerja, jumlah
ini meningkat sebesar 2,43%.
d) Kontribusi UMKM terhadap
Penciptaan Devisa Nasional; pada
tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap penciptaan devisa nasional melalui
ekspor non-migas mengalami peningkatan sebesar Rp. 40,75 triliun atau
28,49%.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa UMKM merupakan pilar utama
(soko guru) perekonomian Indonesia. Karakteristik utama UMKM adalah
kemampuannya mengembangkan proses bisnis yang fleksibel dengan
menanggung biaya yang relative rendah. Oleh karena itu, adalah sangat
wajar jika keberhasilan UMKM diharapkan mampu meningkatkan perekonomian
Indonesia secara keseluruhan. Menariknya, UMKM menjadikan perekonomian
Indonesia tidak terkena dampak negative yang signifikan akibat
terjadinya krisis global yang dirasakan sebagian besar Negara di belahan
dunia karena kegiatan operasional UMKM dapat mandiri dan tidak
menanggung beban besar akibat krisis tersebut. UMKM justru sebaliknya
diharapkan dapat memanfaatkan berbagai peluang usaha akibat terjadinya
krisis dunia tersebut karena ketidakmampuan perusahaan-perusahaan besar
dunia menanggung biaya yang besar akibat biaya tetap operasional maupun
biaya yang ditanggung karena utang.
DEFINISI UMKM
Bentuk UMKM dapat berupa perusahaan perseorangan, persekutuan,
seperti misalnya firma dan CV, maupun perseroan terbatas. UMKM dapat
dikategorikan menjadi 3 terutama berdasar jumlah asset dan omzet
sebagaimana tercantum di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
sebagai berikut :
- Usaha Mikro: Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria:
1) Aset ≤ Rp 50 juta
2) Omzet ≤ Rp 300 juta
2. Usaha Kecil : Usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan/badan usaha yang bukan
meruipakan anak perusahaan/bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari
usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria :
1) Rp 50 juta < Aset ≤ Rp 500 juta
2) Rp 300 juta < Omzet ≤ Rp 2,5 miliar
- Usaha Menengah : Usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan
usaha kecilatau usaha besar yang memenuhi kriteria :
1) Rp 500 juta < Aset ≤ Rp 2,5 miliar
2) Rp 2,5 miliar < Omzet ≤ Rp 50 miliar
http://irriyanti.blogspot.com/2012/10/ukm-menopang-kehidupan-ekonomi-indonesia.html